Terbitan

Tata Kelola Pemanfaatan Artificial Intelligence

  • Penerbit KEDAULATAN RAKYAT
  • Tanggal Terbitan 28-03-2024
Tata Kelola Pemanfaatan Artificial Intelligence

Ariesta Damayanti, S.Kom., M.Cs

Dosen Prodi : Informatika

Universitas Teknologi Digital Indonesia (Dahulu STMIK AKAKOM)

Bidang Penelitian dan Keminatan Penulis : Kecerdasan Buatan, Pengenalan Pola dan Machine Learning


Tata Kelola Pemanfaatan Artificial Intelligence


Beberapa waktu yang lalu media massa Inggris dan media sosial diramaikan dengan kabar “menghilangnya’ Princess of Wales, Kate Middleton yang sudah tidak terlihat di publik sejak bulan Desember 2023. Berbagai analisis dan pendapat baik dari media maupun dari masyarakat bermunculan tentang hal ini, mulai dari isu masalah rumah tangga hingga konspirasi kejahatan untuk menyingkirkan Kate dari kerajaan Inggris. Foto dan video klarifikasi yang kemudian muncul tetap saja kurang bisa meyakinkan masyarakat Inggris mengenai pengakuan bahwa Princess of Wales tersebut menghilang karena sedang menjalani rangkaian pengobatan kanker yang dideritanya. Menariknya lagi, beberapa pihak menyatakan bahwa semua bukti yang diberikan merupakan rekayasa AI (Artificial Intelligence). Mulai dari foto maupun video yang beredar dikatakan netizen sebagai deepfake video dengan segala rekayasa yang dilakukan oleh AI. 

Sebenarnya tidak hanya berita dari kerajaan Inggris tersebut yang memunculkan banyak isu mengenai perkembangan teknologi AI saat ini. Deepfake video juga pernah dibuat dengan memanipulasi video Presiden Joko Widodo yang dibuat menjadi lancar berbahasa Mandarin dan Arab. Isu mengenai hal ini di Indonesia juga sudah menjadi perhatian pemerintah terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebutkan teknologi kecerdasan buatan, khususnya deepfake, telah berkontribusi besar terhadap kekacauan informasi (information disorder). Perkembangan teknologi deepfake yang semakin canggih saat ini mampu memanipulasi informasi dan membuat konten yang sulit dibedakan kebenarannya. Belum lagi perkembangan dari ChatGPT dan OpenAI yang sekarang ini menjadi aplikasi yang sangat mempermudah pekerjaan manusia. Tidak heran aplikasi ini menjadi andalan bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengerjakan tugas dan soal-soal yang diberikan di sekolah. Sehingga kemudian yang menjadi diskusi saat ini oleh para guru dan dosen adalah bagaimana cara untuk bisa mendeteksi penggunaan aplikasi ini pada tugas-tugas siswa dan mahasiswa. Dengan berbagai hal yang ditimbulkan dari perkembangan AI saat ini, pemerintah memerlukan tata kelola agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. 

Beberapa negara seperti seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam. Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak-hak dasar dari warganya untuk memanfaatkan teknologi AI. Selanjutnya ada EU AI Act yang menekankan pada rinsip human-centric. Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. Sedangkan Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban bagi pelaku AI. 

Saat ini,  Indonesia  telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pada pengembangan dan penerapan AI. Pada bulan Desember 2023 juga sudah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat dengan penekanan pada tiga pendekatan utama. Pendekatan pertama yaitu penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kemudian pendekatan kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Pendekatan ketiga  yaitu pengawasan pada pemanfatan AI untuk mencegah penyalahgunaan oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna. Kita semua berharap dengan adanya SE Tata Kelola AI ini menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam merespon secara baik perkembangan teknologi AI melalui tahapan yang dilakukan secara tepat. Sehingga tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri, tetapi kemudian mampu untuk secara baik memberikan perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan teknologi AI.